Etika, Disiplin dan Profesionalisme Dokter
Agung Ganjar Kurniawan
102010169
Kelompok
: B - 6
Fakultas
Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana
Jalan
Arjuna Utara No. 6 Jakarta Barat 11510
Pendahuluan
Seperti
masalah-masalah yang dihadapi saat ini adalah dimana ada seorang dokter yang
tidak berpegang pada etika dan hukum profesinya. Dalam bekerja, seharusnya
dokter dan tenaga medis mengutamakan kaidah dasar bioetik. Tetapi dr. P sudah
dapat dikatakan seorang dokter yang belum menjalankan profesinya dengan benar
sebagaimana menurut kaidah dasar bioetik karena dr. P mendelegasikan tugas
kepada dokter lain tanpa mengomunikasikannya kepada pasien bersangkutan,
sehingga masalah ini akan dibahas menurut pertimbangan beneficence, autonomy,
non-beneficence, dan justice sesuai dengan masalah yang dialami sang
pasien.
Pembahasan
Etika Kedokteran
Didalam menentukan tindakan dibidang kesehatan atau
kedokteran, selain mempertimbangkan keempat kebutuhan dasar diatas, keputusan
hendaknya juga mempertimbangkan hak-hak asasi pasien. Pelanggaran atas hak
pasien akan mengakibatkan juga pelanggaran atas kebutuhan dasar diatas terutama
kebutuhan kreatif dan spiritual pasien.
Etika dalam disiplin ilmu yang mempelajari baik buruk
atau benar-salahnya suatu sikap dan atau perbuatan seseorang individu atau
institusi dilihat dari moralitas. Penilaian
baik-buruk dan benar salah dari sisi moral tersebut menggunakan pendekatan
teori etika yang cukup banyak jumlahnya.Terdapat dua teori etika yang paling
banyak dianut orang adalah teori deontology dan teleology.Secara ringkas dapat
dikatakan bahwa, deontology mengajarkan bahwa baik-buruknya suatu perbuatan
harus dilihat dari perbuatanya itu sendiri sedangkan teleology mengajarkan untuk
menilai tindakan dengan melihat hasilnya atau akibatnya. Deontologi lebih
mendasarkan kepada ajaran agama, tradisi, dan budaya, sedangkan teleology lebih
kearah penalaran (reasoning) dan pembenaran (justifikasi) kepada azas manfaat
(aliran utilitarian).1
Beauchamp dan Childress menguraikan bahwa untuk
mencapai ke suatu keputusan etik diperlukan 4 kaidah dasar moral dan beberapa
rules dibawahnya. Ke-4 kaidah dasar moral tersebut adalah :
1.
Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati
hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Setiap
pembuatan keputasan moral membutuhkan informasi yang rasional dan keputusan
sendiri. Pada prinsip autonomi ini, tidak ada yang dapat mengatur keputusan hak
pribadi pasien. Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin
informed consent.
2.
Prinsip beneficence, yaitu prinsip moral yang
mengutamakan tindakan yang ditujukan kebaikan pasien. Dalam beneficence tidak
hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi
baiknya lebih besar daripada sisi buruknya. Tugas
ini dianggap merupakan kompetensi pribadi dan diterima sebagai tujuan umum dari
kedokteran. Tujuan ini diaplikasikan baik pada pasien dalam bentuk individu
ataupun kebaikan pada komunitas.
3.
Prinsip non-maleficence, yaitu prinsip moral yang
melarang tindakan yang memperburuk
keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all
do no harm”. Untuk menciptakan standar yang meminimalisasi resiko
merugikan pasien, maka diperlukan dukungan tidak hanya dari moral semata tetapi
dari standar hukum yang berlaku pada masyarakat.
4.
Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan
keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive
justice). Secar fakta,
yang digunakan dalam komunitas dalam menegakkan keadilan distributive ialah
dengan beberapa variabel :
-
Setiap orang dengan kedudukan
yang sama
-
Setiap orang menurut keperluannya
-
Setiap orang menurut usahanya
-
Setiap orang menurut
kontribusinya1,
Sedangkan rules
derivatnya adalah veracity ( berbicara benar, jujur dan terbuka), privacy
(menghormati hak privasi pasien), confidentiality (menjaga kerahasiaan pasien)
dan fidelity (loyality dan promise keeping).
Selain prinsip atau kaidah dasar moral diatas yan
harus dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan klinis, professional
kedokteran juga mengenal etika profesi sebagai panduan dalam bersikap dan
berperilaku.Sebagaimana diuraikan pada pendahuluan, nilai-nilai dalam etika
profesi tercermin dalam sumpah dokter dank ode etik kedokteran. Sumpah dokter
berisikan suatu “kontrak moral” antara dokter dengan Tuhan sang
penciptanya, sedangkan kode etik kedokteran berisikan “kontrak kewajiban moral”
antara dokter dengan peer-groupnya, yaitu masyarakat profesinya.
Baik sumpah dokter maupun kode etik kedokteran
berisikan sejumlah kewajiban moral yang melekat kepada para dokter.Meskipun
kewajiban tersebut bukanlah kewajiban hukum sehingga tidak dapat dipaksakan
secara hukum, namun kewajiban moral tersebut haruslah menjadi “pemimpin” dari
kewajiban dalam hukum kedokteran.Hukum kedokteran yang baik haruslah hukum yang
etis.2
Kode Etik
Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Kode etik dapat
diibaratkan sebagai suatu kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi
dan sekaligus menjamin mutu moral suatu profesi di mata masyarakat. Adapun kode
etik kedokteran Indonesia terdiri dari empat kewajiban yaitu kewajiban umum,
kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban
terhadap diri sendiri.
Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib
selalu melakukan pengambilan keputusan professional secara independen dan
mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan
pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus
menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau
nasehat dokter yang mungkin melemahkan
daya tahan psikis maupun fisik wajib memperoleh persetujuan pasien/keluarganya
dan hanya untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter harus
senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik
atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya
memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri
kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter harus,
dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan
kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion)
dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter harus
bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya
untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam
karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam
menangani pasien
Pasal
10
Seorang dokter harus
menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan
lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal
11
Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal
12
Dalam melakukan
pekerjaannya seorang dokter wajib
memperhatikankeseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha
menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal
13
Setiap dokter dalam
bekerja sama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan dan bidang
lainnya dan masyarakat, harus saling
menghormati.
Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal
14
Setiap dokter wajib
bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk
kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya ,ia wajib menujuk pasien kepada
dokter yang mempunyai keahlian untuk itu
Pasal
15
Setiap dokter harus
memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berinteraksi dengan
keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah pribadi
lainnya.
Pasal
16
Setiap dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan
juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal
17
Setiap dokter wajib
melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila
ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal
18
Setiap dokter
memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal
19
Setiap dokter tidak
boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanyaatau berdasarkan prosedur yang etis.
Kewajiban
Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap dokter wajib
selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal
21
Setiap dokter wajib
senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.1,2
Hubungan dokter pasien
Dahulu
hubungan dokter pasien bersifat partenalistik. Di mana pada model ini dokter
bagaikan orang tua dan pasien sebagai anak sehingga apa yang dikatakan dokter
adalah mutlak dan tidak ada kebebasan bagi pasien dalam memilih terapai dan
tindakan medis. Sifat hubungan ini dianggap kurang tepat sehingga munculah
model hubungan social contract dimana pada model hubungan ini dikatakan bahwa
dokter dan pasien adalah pihak-pihak yang bebas, yang meskipun memiliki
perbedaan kapasitas dalam membuat keputusan tetapi saling menghargai. Model
hubungan sosial kontrak ini mengharuskan terjadinya pertukaran informasi dan
negosiasi sebelum terjadinya kesepakatan, namun juga memberikan peluang bagi
pasien untuk menyerahkan pengambilan keputusan kepada dokter. Model hubungan
ini dianggap terlalu menyerdahanakan nilai hubungan dokter dan pasien .sehingga
dicetuskan suatu model hubungan dokter
pasien yang berdasarkan virtue dianggap paling cocok sebagai model hubungan
dokter pasien.
Pada
model hubungan virtue baik dokter maupun pasien harus tetap berdialog untuk
menjaga berjalannya komunikasi dalam rangka mencapai tujuan bersama yaitu
kesejahteraan pasien. Dalam melakukan komunikasinya dokter diharuskan
menanamkan prinsip-prinsip moral, termasuk informed consent yang bearasal dari
prinsip otonomi pasien.3
Jenis
hubungan dokter pasien sangat dipengaruhi oleh etika profesi kedokteran.
Terdapat kewajiban sebagai rambu-rambu dalam proses hubungan tersebut.
Kewajiban tersebut tertuang dalam prinsip-prinsip moral profesi ,yaitu:
·
Autonomy (Menghormati
hak pasien)
Menghormati
martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai
manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri) dan
kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapatkan
perlindungan.1,2
Pada
umumnya, autonomy dikaitkan dengan permintaan persetujuan kepada pasien atas
apa yang akan dokter lakukan. Jika pasien menolak saran pengobatan dari dokter,
maka dokter harus menghormati keputusan pasien dan tidak boleh memaksakan
sarannya kepada pasien.
Poin-poin dalam
Menentukan Autonomy
Ada 13 poin dalam proses menentukan autonomy yaitu:
1.
Menghargai
hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien,
2.
Tidak
mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif),
3.
Berterus
terang,
4.
Menghargai
privasi,
5.
Menjaga
rahasia pasien,
6.
Menghargai
rasionalitas pasien,
7.
Melaksanakan
informed consent,
8.
Membiarkan
pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri,
9.
Tidak
menginterbensi atau menghalangi autonomi pasien,
10. Mencegah pihak lain
mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien
sendiri,
11. Sabar menunggu keputusan yang
akan diambil pasien pada kasus non emergensi,
12. Tidak berbohong kepada pasien
meskipun demi kebaikan pasien, dan
13. Menjaga hubungan (kontrak).
·
Beneficence
(Berorientasi pada kebaikan pasien)
Mengutamakan
kepentingan pasien adalah pengertian beneficence secara menyeluruh dan
mendasar. Sikap mencegah kerugian, menyeimbangkan antara keuntungan dan
kerugian pasien, mengusahakan agar keuntungan bagi pasien lebih banyak
merupakan prinsip dari beneficence. Menghormati pasien apa pun keadaannya
merupakan ciri khas beneficence. Dalam beneficence, seorang dokter dituntut
untuk lebih mengutamakan pasien dan lebih memperhatikan pasien sehingga pasien
dapat terjaga dengan baik kesehatannya.
Dua Jenis Umum
Beneficence
- General beneficence :
v
melindungi
& mempertahankan hak yang lain,
v
mencegah
terjadi kerugian pada yang lain, dan
v
menghilangkan
kondisi penyebab kerugian pada yang lain.
- Specific beneficence :
v
menolong
orang cacat, dan
v
menyelamatkan
orang dari bahaya.
Poin-poin dalam
Menentukan Beneficence
Ada 13 poin dalam proses menentukan
beneficence yaitu:
1.
Mengutamakan
altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain),
2.
Menjamin
nilai pokok harkat dan martabat manusia,
3.
Memandang
pasien/keluarga/sesuatu tidak hanya sejauh menguntungkan dokter,
4.
Mengusahakan
agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya,
5.
Paternalisme
bertanggung jawab/berkasih sayang,
6.
Menjamin
kehidupan baik minimal manusia,
7.
Pembatasan
“goal based”,
8.
Maksimalisasi
pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien,
9.
Minimalisasi
akibat buruk,
10. Kewajiban menolong pasien gawat
darurat,
11. Menghargai hak-hak pasien secara
keseluruhan,
12. Tidak menarik honorarium di luar
kepantasan,
13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi
secara keseluruhan.
·
Non maleficence (Tidak
memperburuk keadaan pasien)
Seorang
dokter tidak boleh berbuat jahat atau membuat pasien menderita sehingga pasien
tidak dirugikan. Dalam non maleficence, dokter harus bisa mencari cara
bagaimana agar pasien tidak bertambah buruk dan berusaha agar mengurangi akibat
buruk yang dapat terjadi. Umumnya, non maleficence dapat ditemukan pada kasus
gawat darurat.
Poin-poin
dalam Menentukan Non Maleficence
Ada 13 poin dalam proses menentukan non maleficence yaitu:
1.
Menolong
pasien emergensi,
2.
Kondisi
untuk menggambarkan kriteria ini adalah :
a.
Pasien
dalam keadaan amat berbahaya (darurat) atau beresiko hilangnya sesuatu yang
amat berbahaya (gawat),
b.
Dokter
sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut,
c.
Tindakan
kedokteran tadi terbukti efektif,
d.
Manfaat
bagi pasien lebih banyak daripada kerugian dokter (hanya mengalami risiko
minimal),
3.
Mengobati
pasien yang luka,
4.
Tidak
membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia),
5.
Tidak
menghina / mencaci maki / memanfaatkan pasien,
6.
Tidak
memandang pasien hanya sebagai obyek,
7.
Mengobati
secara tidak proposional,
8.
Tidak
mencegah pasein dari bahaya,
9.
Menghindari
misrepresentasi dari pasien,
10. Tidak membahayakan kehidupan
pasien karena kelalaian,
11. Tidak memberikan semangat hidup,
12. Tidak melindungi pasien dari
serangan, dan
13. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang
kesehatan/kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien/keluarganya.
·
Justice (Meniadakan
diskriminasi)
Memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pribadi dalam posisi dan dalam keadaan uang
yang sama. Tidak membeda-bedakan apa pun alasannya agar tidak terjadi perasaan
tidak adil ketika satu pribadi melihat pribadi lainnya yang diberi perlakuan
berbeda dengan dirinya. Tidak memandang SARA atau pun status sosial dalam
melayani pasien.
Jenis-jenis
Keadilan
Berikut ini merupakan beberapa
jenis-jenis keadilan:
a)
Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima)
b)
Distributif (membagi sumber) : membagikan sesuatu kepada semua orang yang
membutuhkan tanpa memandang dan membeda-bedakan.
c)
Sosial : kebajikan memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan bersama.
d)
Hukum (umum) :
- Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.
- Pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.3
Poin-poin
dalam Menentukan Justice
Ada 13 poin dalam proses menentukan justice yaitu:
- Memberlakukan segala sesuatu secara universal,
- Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan,
- Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama,
- Menghargai hak sehat pasien (addordability, equality, accesibility, availibility, quality),
- Menghargai hak hukum pasien,
- Menghargai hak orang lain,
- Menjaga kelompok rentan yang paling dirugikan,
- Tidak membedakan pelayanan atas dasar SARA, status sosial, dll,
- Tidak melakukan penyalahgunaan,
- Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien,
- Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya,
- Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil,
- Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten.
Hak dan
Kewajiban Pasien
Pasal 52 Pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak: mendapat
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dalam Pasal 45
ayat (3); meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; mendapatkan pelayanan
sesuai dengan kebutuhan medis; menolak tindakan medis; dan mendapatkan isi
rekam medis.
Pasal 53 Pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban:
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; mematuhi ketentuan yang
berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima.
Pengaduan
Pasal 66 (1) Setiap
orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau
dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara
tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.3
(2) Pengaduan
sekurang-kurangnya harus memuat: identitas pengadu; nama dan alamat tempat
praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan alasan
pengaduan. 3
Pemeriksaan
Pasal 67 Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan
terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.Pasal
68 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
3
Keputusan
Pasal 69 (1)
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau
pemberian sanksi disiplin.2,3
(3) Sanksi disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan
atau pelatihan di institusi pendidikan. 2,3
Kewenangan dan
Kompetensi Dokter
Pasal 35 (1) Dokter
atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyaiwewenang
melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang
dimiliki, yang terdiri: mewawancarai pasien; memeriksa fisik dan mental pasien;
menentukan pemeriksaan penunjang; menegakkan diagnosis; menentukan
penatalaksanaan dan pengobatan pasien; melakukan tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi; menulis resep obat dan alat kesehatan; menerbitkan surat
keterangan dokter/dokter gigi; menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan;
dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
terpencil yang tidak ada apotek.1,3
Hubungan dan kinerja teman
sejawat
Seorang dokter harus
melindungi pasien dari risiko diciderai oleh teman sejawat lain, kinerja maupun
kesehatan. Keselamatan pasien harus diutamakan setiap saat. Jika seorang dokter
memiliki kekhawatiran bahwa teman sejawatnya tidak dalam keadaan fit untuk
praktek, dokter tersebut harus mengambil langkah yang tepat tanpa penundaan,
kemudian kekhawatiran tersebut ditelaah dan pasien terlindungi bila diperlukan.
Hal ini berarti seorang dokter harus memberikan penjelasan yang jujur mengenai
kekhawatiran terhadap seseorang dari tempat ia bekerja dan mengikuti prosedur
yang berlaku. Jika sistem setempat tidak memadai atau sistem setempat tidak
dapat menyelesaikan masalah dan seorang dokter masih mengkhawatirkan mengenai
keselamatan pasien, maka dokter harus menginformasikan badan pengatur terkait.
4
1.
Menghormati
teman sejawat
Seorang dokter harus
memperlakukan teman sejawatnya dengan adil dan rasa hormat. Seorang dokter
tidak boleh mempermainkan atau mempermalukan teman sejawatnya, atau
mendiskriminasikamn teman sejawatnya dengan tidak adil. Seorang dokter harus
tidak memberikan kritik yang tidak wajar atau tidak berdasar kepada teman
sejawatnya yang dapat mempengaruhi kepercayaan pasien dalam perawatan atau
terapi yang sedang dijalankan, atau dalam keputusan terapi pasien.4
2.
Berbagi informasi dengan teman sejawat
Berbagi informasi dengan teman sejawat lain sangatlah
penting untuk keselamatan dan keefektifan perawatan pasien. Ketika seorang
dokter merujuk pasien, dokter tersebut harus memberikan semua informasi yang
relevan mengenai pasiennya, termasuk riwayat medis dan kondisi saat itu. Jika
seorang dokter spesialis memberikan terapi atau saran untuk seorang pasien
kepada dokter umum, maka ia harus memberitahu hasil pemeriksaan, terapi yang
diberikan dan informasi penting lainnya kepada dokter yang ditunjuk untuk
kelangsungan perawatan pasien, kecuali pasien tersebut menolak. 4
Informed Concent
Informed consent adalah
proses yang
menunjukkan komunikasi efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya
pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap
pasien. Informed consent dilihat
dari aspek hukum bukan sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke
arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain. Elemen informed
consent, yaitu:5
- Threshold elements
Elemen ini sebenarnya
tidak tepat dianggap sebagai elemen, oleh karena sifatnya lebih ke arah syarat,
yaitu pemberi consent haruslah
seseorang yang kompeten. Kompeten disini diartikan sebagai kapasitas untuk
membuat keputusan (medis). Kompetensi manusia untuk membuat keputusan
sebenarnya merupakan suatu kontinuum, dari sama sekali tidak memiliki
kompetensi hingga memiliki kompetensi yang penuh. Diantaranya terdapat berbagai
tingkat kompetensi membuat keputusan tertentu (keputusan yang reasonable
berdasarkan alasan
yang reasonable).
Secara hukum seseorang dianggap cakap (kompeten) adalah apabila telah
dewasa, sadar dan berada dalam keadaan mental yang tidak di bawah
pengampuan.Dewasa diartikan sebagai usia telah mencapai 21 tahun atau telah pernah menikah. Sedangkan keadaan mental yang dianggap tidak kompeten
adalah apabila ia mempunyai penyakit mental sedemikian rupa atau perkembangan
mentalnya terbelakang sedemikian rupa, sehingga kemampuan membuat keputusannya
terganggu.5
- Information elements
Elemen ini terdiri
dari dua bagian, yaitu disclosure (pengungkapan)
dan understanding (pemahaman).
Pengertian "berdasarkan pemahaman yang adekuat" membawa konsekuensi
kepada tenaga medis untuk memberikan informasi (disclosure)
sedemikian rupa agar
pasien dapat mencapai pemahaman yang adekuat.Dalam hal ini, seberapa "baik"
informasi harus diberikan kepada pasien, dapat dilihat dari 3
standar, yaitu:
·
Standar
Praktek Profesi
bahwa kewajiban memberikan
informasi dan kriteria keadekuatan informasi ditentukan bagaimana biasanya
dilakukan dalam komunitas tenaga medis (constumary practices
of a professional community-Faden and Beauchamp, 1986). Standar ini terlalu mengacu
kepada nilai-nilai yang ada didalam komunitas kedokteran, tanpa memperhatikan
keingintahuan dan kemampuan pemahaman individu yang diharapkan menerima informasi
tersebut.Dalam standar ini ada kemungkinan bahwa kebiasaan diatas tidak sesuai
dengan nilai-nilai sosial setempat, misalnya : risiko yang "tidak
bermakna" (menurut medis) tidak diinformasikan, padahal mungkin bermakna
dari sisi sosial / pasien.5
·
Standar
Subyektif
bahwa keputusan harus didasarkan
atas nilai-nilai yang dianut oleh pasien secara pribadi, sehingga informasi
yang diberikan harus memadai untuk pasien tersebut dalam membuat keputusan.
Sebaliknya dari standar sebelumnya, standar ini sangat sulit dilaksanakan atau
hampir mustahil. Adalah mustahil bagi tenaga medis untuk memahami nilai-nilai
yang secara individual dianut oleh pasien.5
·
Standar
pada reasonable person
merupakan hasil kompromi dari kedua standar
sebelumnya, yaitu dianggap cukup apabila informasi yang diberikan telah
memenuhi kebutuhan pada umumnya orang awam. Sub-elemen pemahaman (understanding)
dipengaruhi oleh
penyakitnya, irrasionalis dan imaturitas. Banyak ahli yang mengatakan bahwa
apabila elemen ini tidak dilakukan maka dokter dianggap telah lalai
melaksanakan tugasnya memberi informasi yang adekuat.5
3. Consent
Elements
Terdiri
dari dua bagian, yaitu: voluntariness (kesukarelaan, kebebasan) dan
authorization (persetujuan). Kesukarelaan mengharuskan tidak adanya tipuan,
misrepresentasi ataupun paksaan. Pasien harus bebas dari "tekanan"
yang dilakukan tenaga medis yang bersikap seolah-olah akan
"dibiarkan" apabila tidak menyetujui tawarannya. Banyak ahli masih
berpendapat bahwa melakukan persuasi yang "tidak berlebihan" masih dapat
dibenarkan secara moral. Consent dapat diberikan :5
a.
dinyatakan
(expressed)
·
dinyatakan
secara lisan
·
dinyatakan
secara tertulis. Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di
kemudian hari, umumnya pada tindakan invasif atau berisiko mempengaruhi
kesehatan pasien secara bermakna. Permenkes tentang Persetujuan Tindakan Medis
menyatakan bahwa semua jenis tindakan operatif harus memperoleh persetujuan
tertulis.
b.
tidak
dinyatakan (implied)
Pasien tidak
menyatakannya, baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku
(gerakan) yang menunjukkan jawabannya. Meskipun consent jenis ini tidak memiliki bukti,
namun consent jenis
inilah yang paling banyak dilakukan dalam praktek sehari-hari.5
Aspek Displin
Disiplin kedokteran
adalah aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang harus diikuti oleh dokter. Dalam disiplin kedokteran terdapat
beberapa pelanggaran seperti:
Tidak memberikan
penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate
information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik
kedokteran
Penjelasan:
a.
Pasien
mempunyai hak atas informasi tentang kesehatannya (the right to information), dan oleh karenanya, dokter wajib
memberikan informasi dengan bahasa yang dipahami oleh pasien atau
penterjemahnya, kecuali bila informasi tersebut dapat membahayakan kesehatan
pasien.
b.
Informasi
yang berkaitan dengan tindakan medik yang akan dilakukan meliputi: diagnosis
medik, tata cara tindakan medik, tujuan tindakan medik, alternatif tindakan
medik lain, risiko tindakan medik, komplikasi yang mungkin terjadi serta
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
c.
Pasien
juga berhak memperoleh informasi tentang biaya pelayanan kesehatan yang akan
dijalaninya.
d.
Keluarga
pasien berhak memperoleh informasi tentang sebab-sebab terjadinya kematian
pasien, kecuali atas kehendak pasien
Melakukan tindakan medik tanpa
memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau
pengampunya. Penjelasan:
a.
Setelah
menerima informasi yang cukup dari dokter dan memahami maknanya (well informed)
sehingga pasien dapat mengambil
keputusan bagi dirinya sendiri (the right to self determination) untuk
menyetujui (consent) atau menolak (refuse) tindakan medik yang akan dilakukan
dokter kepadanya.
b.
Setiap
tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien, mensyaratkan persetujuan
(otorisasi) dari pasien yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak
dapat memberikan persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan
fisik/mental tidak memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh
keluarga terdekat (suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali
atau pengampunya (proxy).
c.
Persetujuan
tindakan medik (informed consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan,
termasuk dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai
risiko tinggi mensyaratkan persetujuan tertulis.
d.
Dalam
kondisi dimana pasien tidak memberikan persetujuan dan tidak memiliki
pendamping, maka dengan tujuan untuk penyelamatan atau mencegah kecacatan
pasien yang berada dalam keadaan darurat, tindakan medik dapat dilakukan tanpa
persetujuan pasien.
e.
Dalam
hal tindakan medik yang menyangkut kesehatan reproduksi persetujuan harus dari
pihak suami/istrif.
Dengan sengaja, tidak membuat
atau menyimpan rekam medik sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau etika profesi. Penjelasan:
a.
Dalam
melaksanakan praktik kedokteran, tenaga medik wajib membuat rekam medik secara
benar dan lengkap serta menyimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b.
Dalam
hal dokter berpraktik di sarana pelayanan kesehatan, maka penyimpanan rekam
medik merupakan tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan
Menghentikan kehamilan yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan etika profesi. Dengan penjelasannya
a.
Penghentian
(terminasi) kehamilan hanya dapat dilakukan atas indikasi medik yang
mengharuskan tindakan tersebut.
b.
Penentuan
tindakan penghentian kehamilan pada pasien tertentu yang mengorbankan nyawa
janinnya dilakukan oleh setidaknya dua dokter.2
Aspek Hukum
Berdasarkan PP. No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan pasal 21, setiap
tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi tenaga kesehatan. Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu (tenaga
kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien misalnya, dokter, dokter
gigi, perawat. ) dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan
identitas dan data kesehatan pribadi pasien, memberikan infomasi yang berkaitan
dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, meminta persetujuan terhadap
tindakan yang akan dilakukan, membuat dan memelihara rekam medis. Dalam pasal
33, dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap
tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
tenaga kesehatan yang bersangkutan berupa teguran atau pencabutan ijin untuk
melakukan upaya kesehatan.
Menurut
pasal 24 UU yang sama, perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan
yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan
(Perlindungan hukum di sini misalnya rasa aman dalam melaksanakan tugas
profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam
keselamatan atau jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia).
Dasar hukum.
Pasal 322 KUHP
(1)
Barang
siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah
(2)
Jika
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu
Pasal 170 KUHP
(1)
Mereka
yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai
saksi, yaitu tentang hal yang
dipercayakan kepada mereka
(2)
Hakim
menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.pasal 48
KUHPBarang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
PP. No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 21
1) Setiap
tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi tenaga kesehatan.
2) Standar
profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 22
(1) Bagi
tenaga kesehatan jenis tertentu (Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tertentu
dalam ayat ini adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien
misalnya, dokter, dokter gigi, perawat. ) dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk :
a. a.
menghormati hak pasien;
b. b.
menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. c.
memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan;
d. d
meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e. e.
membuat dan memelihara rekam medis. ,
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut olehMenteri.
Pasal 24
(1) Perlindungan
hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan (Perlindungan hukum di sini misalnya rasa aman
dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan
yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa baik karena alam maupun perbuatan
manusia)
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.2
Kelalaian Medik
Pada dasarnya
kelalaian terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu yang seharusnya tidak
dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh orang
lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang
sama. Perlu diingat bahwa pada umumnya kelalaian yang dilakukan orang-per-orang
bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum, kecuali apabila dilakukan oleh
orang yang seharusnya (berdasarkan sifat profesinya) bertindak hati-hati, dan
telah mengakibatkan kerugian atau cedera bagi orang lain.
6
Kelalaian dapat terjadi dalam 3
bentuk, yaitu malfeasance,
misfeasance dan nonfeasance.
·
Malfeasance berarti
melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau
improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai
(pilihan tindakan medis sudah improper).
·
Misfeasance berarti
melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak
tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan
menyalahi prosedur.
·
Nonfeasance adalah
tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya. Bentuk-bentuk
kelalaian di atas sejalan dengan bentuk-bentuk error (mistakes, slips, and
lapses), namun pada kelalaian harus memenuhi keempat unsur kelalaian dalam
hukum khususnya adanya kerugian, sedangkan error tidak selalu mengakibatkan
kerugian. Demikian pula adanya latent error yang tidak secara langsung
menimbulkan dampak buruk.6
Malpraktek Medis
Malpraktek medic adalah kelalaian seorang dokter untuk
menggunakan tingkat ketrampilan dan ilmu
pengetahuan yang lazim digunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka
menurut ukuran lingkungan yang sama, yang dimaksud dengan kelalaian disini
adalah sikap kurang hati-hati yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan
sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang
seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi
tersebut, kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah
standar pelayanan medic.
Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti
pidana. Dalam arti pidana (criminal), kelainan mennunjukan kepada adanya suatu
sikap yang sifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau
sikap sangat tidak hati-hati terhadap kemungkinan timbulnya resiko yang bisa
meyebabkan orang lain terluka atau mati. Sehingga harus bertanggung jawab
terhadap tuntutan criminal oleh Negara.
Jadi permasalahan malpraktek menjadi hal yang sangat
umum karena berkait dengan banyak hal. Malpraktek sendiri memiliki arti
harafiah, kegagalan melakukan tugas. Kegagalan tersebut dapat disebabkan
berbagai macam factor :6
1. Adanya
unsur kelalaian.
2. Adanya unsur kesalahan bertindak.
3. Adanya unsur pelanggaran kaidah profesi ataupun hukum.
4. Adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Kesimpulan
Dalam dunia kesehatan
komunikasi yang baik antara dokter dan pasien memiliki peranan yang sangat
penting untuk mencapai hasil pemeriksaan dan penatalaksanaan yang tepat. Selain
hubungan dokter dengan pasien, hubungan antar rekan sejawat pun harus terjalin
dengan baik. Seorang dokter harus dapat mengikuti etika, disiplin dan hukum
yang telah berlaku dalam dunia kedokteran agar tidak terjadi tindakan-tindakan
kelalaian yang dapat merugikan untuk pasien ataupun dokter itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar